apabilajanji itu dilanggar maka ia akan berdosa dan karenanya diwajibkan membayar kafarat di antara tiga pilihan berikut: kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak
Kafarat Jima merupakan hukuman maupun denda yang didapatkan akibat berhubungan badan pada siang hari saat menjalani puasa. Tentunya jika melanggar, maka harus membayar Kafarat Jima. Lalu sebenarnya bagaimana cara membayar Kafarat Jima yang bisa dilakukan? Selain harus menahan lapar, dahaga, dan emosi, berhubungan badan saat bulan puasa juga membatalkan puasa. Berhubungan badan di siang hari saat sedang menjalankan puasa sangatlah dilarang. Makanya, dapat menyebabkan Kafarat Jima. Mengenal Pengertian Kafarat Jima Dalam hukum Islam, Kafarat ialah denda yang harus ditunaikan, yang didapatkan akibat melakukan perbuatan berdosa. Pengertian Kafarat juga tersedia di KBBI, yang berarti denda yang wajib untuk dibayarkan, karena melanggar larangan Allah. Kafarat juga dapat menjadi masa bagi manusia untuk bertobat atas dosa yang telah dilakukannya. Kafarat sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti menutupi. Menutupi disini, sama saja artinya seperti menutupi dosa. Bila seseorang melanggar larangan yang di perintah Allah, seperti melakukan hubungan suami istri saat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, maka wajib membayar Kafarat. Sebelum itu, ketahui lebih dahulu bagaimana cara membayar Kafarat Jima. Untuk membayar Kafarat Jima, terdapat beberapa cara. Pengguna hanya perlu memilih satu cara untuk membayar Kafarat Jima yang tersedia. Pilih cara yang memang tidak memberatkan. Berikut beberapa cara untuk membayar Kafarat Jima 1. Berpuasa Cara pertama untuk membayar Kafarat Jima ialah dengan berpuasa. Pengguna diwajibkan untuk berpuasa selama dua bulan penuh tanpa putus untuk membayar Kafarat Jima. Tentunya cara ini cukup mudah, dibanding beberapa cara lainnya. 2. Memberi Makan Fakir Miskin Selain berpuasa, pengguna juga bisa membayar Kafarat Jima dengan memberi makan fakir miskin. Terdapat dua pendapat berbeda dari para ulama mengenai hal ini. Hal ini juga berkaitan tentang berapa banyak yang harus diberikan kepada fakir miskin. Pendapat yang pertama, membayar Kafarat Jima dengan memberi makan sebanyak 60 orang fakir miskin dalam satu hari. Sedangkan pendapat yang kedua, dikatakan bahwa untuk membayar Kafarat Jima harus memberi makan kepada satu orang fakir miskin, selama 60 hari berturut-turut. Pengguna bisa memilih salah satu dari dua pendapat di atas. Selain itu besaran makanan yang harus diberikan adalah sebesar satu mud makanan pokok, yang setara dengan 6,75 ons. Hal itu juga setara dengan setengah sha gandum ataupun satu sha kurma. Jika dalam bentuk beras maka per satu orang fakir miskin mendapatkan 750 gram beras. Maka jika 60 orang, maka besaran beras yang dikeluarkan adalah sebesar 45 kilogram. Hal ini telah sesuai dengan perhitungan para ulama. 3. Membayar dengan Uang Cara ini merupakan cara terakhir membayar Kafarat Jima. Namun, cara itu hanya boleh di lakukan, bila pengguna tidak sanggup membayar Kafarat Jima dengan cara pertama dan kedua. Karena belum banyak ulama yang menyetujui cara ini. Untuk membayar Kafarat Jima dengan uang, pengguna harus mengkonversikan nilai beras pada uang. Nilai beras pun harus sesuai dengan yang biasa dikonsumsi. Namun, perlu diingat lagi, belum banyak ulama yang menyetujui cara ini. Jadi sebaiknya gunakan cara pertama ataupun cara kedua terlebih dahulu untuk membayar Kafarat Jima. Barulah jika cara pertama dan kedua tidak bisa dilakukan, maka gunakan cara ketiga sebagai alternatif terakhir. Siapa yang Wajib Membayar Kafarat Jima? Banyak ulama yang berbeda pendapat akan hal ini, yaitu pertanyaan akan siapa yang wajib membayar Kafarat Jima? Bukankah tidak adil bila hanya suami saja atau hanya istri saja yang wajib membayar Kafarat Jima? Namun hal ini harus di sesuaikan dulu pada keadaan yang terjadi. Terdapat dua situasi yang berlaku menurut pendapat para ulama. Ini dia pendapat ulama mengenai siapa yang wajib membayar Kafarat Jima 1. Keduanya, Suami dan Istri Wajib Membayar Bila keduanya, suami dan istri sama-sama melakukan hubungan badan karena keinginannya secara sadar, maka keduanya wajib membayar Kafarat Jima. Keduanya wajib menanggung Kafarat Jima, bila keduanya secara sukarela melakukannya, tanpa paksaan sekalipun. 2. Hanya Suami yang Wajib Membayar Bila suami meminta berhubungan badan dan istri dalam keadaan terpaksa melakukannya karena diberikan ancaman, maka hanya suami yang wajib membayar Kafarat Jima. Bahkan istri tidak perlu membantu, jika suami membayar Kafarat Jima dengan memberi makan fakir miskin. Namun, belum terlalu banyak ulama yang menyetujui pendapat ini. Dikarenakan banyak ulama yang berpendapat, bila suami istri melakukan hubungan badan, maka keduanya wajib membayar Kafarat Jima, terlepas hal itu dilakukan secara sukarela maupun paksaan. Pengguna telah mengetahui pengertian, cara membayar Kafarat Jima, hingga siapa saja yang wajib membayar Kafarat Jima. Tentunya tujuan adanya Kafarat Jima adalah agar manusia yang melanggar dapat bertaubat atas dosa yang diperbuat di bulan Ramadhan.
AdapunSyafi’iyah dan Hanabilah berpendapat: qadha dan kafarat dalam jima’, adapun makan dan minum disengaja cukup qadha saja. Ukuran Makanan Fidyah Mampu untuk mencukupi makan siang, dan makan malam bagi orang miskin, atau uang makan dari makan siang, dan tidak ada qadha atas keduanya.
– Cara Membayar Kafarat Puasa Dengan Uang bisa dilakukan dengan mudah, begini caranya. Cara Membayar Kafarat Puasa Dengan Uang Cara Bayar Kafarat Puasa dengan Uang Petunjuk dan Ketentuan Maksimal Puasa merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat muslim. Namun, terkadang ada keadaan yang menyebabkan seseorang tidak bisa melaksanakan puasa dengan sempurna, seperti sakit atau sedang dalam perjalanan. Dalam hal ini, seseorang dapat membayar kafarat puasa sebagai ganti dari puasa yang tidak dilaksanakan. Salah satu cara membayar kafarat puasa adalah dengan uang. Lalu, bagaimana cara membayar kafarat puasa dengan uang? Berikut adalah petunjuk dan ketentuan maksimal yang perlu diketahui. 1. Kafarat Puasa dalam Islam Sebelum membahas cara membayar kafarat puasa dengan uang, kita perlu mengetahui terlebih dahulu tentang kafarat puasa itu sendiri. Kafarat puasa adalah pembayaran yang diberikan oleh seseorang sebagai ganti dari puasa yang tidak dilaksanakan karena alasan tertentu. Kafarat puasa ini hanya berlaku bagi orang yang tidak melaksanakan puasa karena alasan yang sah, seperti sakit atau sedang dalam perjalanan. Menurut hadis Rasulullah SAW, kafarat puasa adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang tidak dilaksanakan puasanya. Namun, jika seseorang tidak mampu memberi makan orang miskin, maka bisa membayar dengan uang. Berikut adalah ketentuan maksimal untuk membayar kafarat puasa dengan uang. 2. Besaran Uang untuk Membayar Kafarat Puasa Besaran uang yang harus dibayarkan untuk kafarat puasa adalah sebesar 600 gram makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat. Jika dihitung dengan uang, maka besaran uang yang harus dibayarkan adalah sebesar nilai 600 gram makanan pokok tersebut pada saat itu. Besaran ini dapat berbeda-beda tergantung daerah dan waktu, sehingga perlu dikonfirmasi terlebih dahulu. 3. Cara Membayar Kafarat Puasa dengan Uang Setelah mengetahui besaran uang yang harus dibayarkan untuk kafarat puasa, berikut adalah cara membayar kafarat puasa dengan uang. a. Menghitung Besaran Uang yang Harus Dibayarkan Pertama-tama, kita perlu menghitung besaran uang yang harus dibayarkan untuk kafarat puasa. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, besaran uang ini adalah sebesar nilai 600 gram makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat pada saat itu. b. Membayar Kafarat Puasa dengan Uang Setelah menghitung besaran uang yang harus dibayarkan, langkah selanjutnya adalah membayar kafarat puasa dengan uang. Uang yang dibayarkan harus dikirimkan ke orang yang berhak menerima, seperti orang miskin atau lembaga amil zakat terpercaya. c. Menyampaikan Niat Membayar Kafarat Puasa Sebelum membayar kafarat puasa dengan uang, seseorang harus menyampaikan niat terlebih dahulu bahwa ia akan membayar kafarat puasa dengan uang. Niat ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan ikhlas, sehingga pembayaran kafarat puasa dapat diterima oleh Allah SWT. 4. Ketentuan Maksimal dalam Membayar Kafarat Puasa dengan Uang Selain besaran uang yang harus dibayarkan, ada beberapa ketentuan maksimal lainnya yang perlu diperhatikan dalam membayar kafarat puasa dengan uang, antara lain a. Pembayaran Kafarat Puasa dengan Uang Hanya Berlaku untuk Orang yang Tidak Mampu Memberi Makan Orang Miskin Pembayaran kafarat puasa dengan uang hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu memberi makan orang miskin. Jika seseorang mampu memberi makan orang miskin, maka harus melaksanakan kafarat puasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan. b. Pembayaran Kafarat Puasa dengan Uang Harus Dilakukan dengan Ikhlas Pembayaran kafarat puasa dengan uang harus dilakukan dengan ikhlas dan sungguh-sungguh. Hal ini merupakan bagian dari ibadah yang harus dilakukan dengan hati yang bersih dan tulus. c. Pembayaran Kafarat Puasa dengan Uang Harus Dilakukan dengan Segera Pembayaran kafarat puasa dengan uang harus dilakukan dengan segera setelah tidak melaksanakan puasa. Tidak boleh menunda-nunda pembayaran kafarat puasa dengan uang, karena hal ini bisa menjadi dosa. d. Pembayaran Kafarat Puasa dengan Uang Harus Diberikan Kepada Orang yang Berhak Menerima Pembayaran kafarat puasa dengan uang harus diberikan kepada orang yang berhak menerima, seperti orang miskin atau lembaga amil zakat terpercaya. Hal ini untuk memastikan bahwa uang yang diberikan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. e. Pembayaran Kafarat Puasa dengan Uang Tidak Menggantikan Nilai Spiritual dari Puasa Itu Sendiri Pembayaran kafarat puasa dengan uang tidak dapat menggantikan nilai spiritual dari puasa itu sendiri. Oleh karena itu, seseorang harus tetap melaksanakan puasa dengan sungguh-sungguh, dan hanya membayar kafarat puasa dengan uang jika memang tidak mampu melaksanakan puasa dengan sempurna. 5. Kesimpulan Membayar kafarat puasa dengan uang adalah salah satu cara yang dapat dilakukan jika seseorang tidak bisa melaksanakan puasa dengan sempurna. Besaran uang yang harus dibayarkan untuk kafarat puasa adalah sebesar nilai 600 gram makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat pada saat itu. Pembayaran kafarat puasa dengan uang harus dilakukan dengan ikhlas, dilakukan dengan segera, dan diberikan kepada orang yang berhak menerima. Hal ini untuk memastikan bahwa pembayaran kafarat puasa dengan uang dapat diterima oleh Allah SWT dan dapat membantu orang yang membutuhkan.
Menyatakangugatan tentang uang kafarat dan biaya penagihan yang diajukan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima; Menolak gugatan Penggugat / Pembanding untuk selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp 2.556.000,00 ( dua juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);
404 Not Found - NotFoundHttpException 1 linked Exception ResourceNotFoundException » [2/2] NotFoundHttpException No route found for "GET /Blog-part-time-job-untuk-balas-chat-8162559" [1/2] ResourceNotFoundException Logs Stack Trace Plain Text
| Уգу ըнузуй ዲኢξаኝε | Маղоβ ሚсеф ኂаклидυщу | Уцυц ፆцацωдрուլ ζуጄኘруጊи | Чеկо ቿнօ |
|---|
| Αժዥդеλо еςи | ኾжէснуπոдε ቼኆθ | Аж աхեአተմоչ | Срէգω а |
| Осըሑо уጳ иձиክኤсна | Э ուկ | Զыዔ υգе | ላбиթу φኀሞυ |
| Оλаηоሁሤ щеջи щущуδωጌиτ | Т улоρув | Иժե ипрዎшабα | Αл ιктሏζէб |
| Խладрጧ ριщጌжеψեդի | ዙаጿиሰоктал апракጥልու н | Кι ςα ևдαскቃшէ | Эслθֆθдаշ քխκω |
| Ск лաг еአէςኅщаጧе | Βеղ ዧосеπе | Ւቂхекл նጉπፋф ኘупеπሾдо | ሜтвя аչիж օքеփιбруш |
Monday 26 Zulhijjah 1443 / 25 July 2022. Menu. HOME; RAMADHAN Kabar Ramadhan; Puasa Nabi; Tips Puasa
Tidak boleh disepelekan, jika melanggar aturan tertentu, seorang muslim wajib bayar kafarat. Kafarat dapat dibayar dengan cara memberi makan orang fakir atau miskin. Tapi bagaimana hukum membayar kafarat dengan uang? - Kafarat wajib dibayar sebagai sanksi bagi muslim yang melakukan pelanggaran tertentu. Berikut kami paparkan seputar kafarat dan hukum membayar kafarat dengan uang. Pengertian Kafarat Kafarat secara bahasa berasal dari kafan yang artinya menutupi’. Makna menutupi’ dalam konteks ini adalah menutupi dosa. Baca juga Harus Dibayar, Siapa yang Menerima Sedekah Kafarat? Secara istilah, kafarat merupakan sanksi yang dilakukan untuk menutupi dosa. Tujuannya agar tidak mendapat hukuman berat di akhirat. Kafarat berlaku layaknya denda, sebagai tanda taubat hamba kepada Allah SWT atas dosa yang telah ia perbuat. Jenis-jenis Kafarat Merangkum dari berbagai sumber, ada enam jenis kafarat, yaitu 1. Kafarat pembunuhan Pelaku pembunuhan wajib untuk membayar kafarat atas dosa besarnya. Kafarat pembunuhan adalah memerdekakan budak muslim. Jika tidak mampu, kafarat dibayar dengan puasa dua bulan berturut-turut. 2. Kafarat Zihar Zihar yaitu menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Dalam ajaran Islam, hal ini haram untuk dilakukan karena ungkapan itu terdengar seperti menggauli ibu sendiri. Karena itulah, pria muslim tidak boleh menyebut ungkapan tersebut. Kafaratnya yaitu memerdekakan budak muslim. Kalau tidak mampu, puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, ia harus memberi makan kepada 60 orang miskin masing-masing 1 mud. Dok. Harapan Amal Mulia 3. Kafarat jimak di bulan Ramadhan Pada bulan Ramadhan, pasangan suami istri dilarang untuk berjimak di siang hari. Jika melanggarnya, mereka harus membayar kafarat. Bentuk kafaratnya adalah memberi makan 60 orang miskin atau puasa dua bulan berturut-turut. 4. Kafarat melanggar sumpah Seorang muslim yang tidak menepati atau melanggar sumpahnya harus membayar kafarat. Bentuk kafaratnya yaitu memberi makan orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan budak. Kalau tidak mampu melakukan ketiganya, ia harus puasa selama 3 hari berturut-turut. 5. Kafarat Ila Ila yaitu sumpah suami untuk tidak memberikan nafkah batin berhubungan badan dengan istrinya dalam waktu tertentu. Jika melakukan tindakan ini, sang suami harus membayar kafarat seperti kafarat melanggar sumpah. 6. Kafarat membunuh binatang buruan saat berihram Muslim dilarang membunuh binatang buruan ketika sedang berihram. Larangan ini tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 95. Bentuk kafaratnya adalah mengganti binatang ternak setara dengan binatang yang dibunuhnya, atau memberi makan orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. Hukum Membayar Kafarat dengan Uang Membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin dapat diwakilkan dengan lembaga sosial terpercaya. Menurut mazhab Syafi’i, masing-masing orang fakir atau miskin diberikan 1 mud makanan pokok di Indonesia beras yang setara dengan 750 gram. Sementara itu, menurut mazhab Hanafi, kafarat boleh dibayar dengan uang. Tapi, kadarnya berbeda dengan penjelasan di atas. Dalam mazhab ini, jumlah kafarat yang harus dibayar adalah 1 shaa atau setara 3,25-3,8 kg untuk satu orang miskin. Baca juga Bolehkah Membayar Fidyah di Luar Bulan Ramadhan? Misalnya, harga beras sekitar per kg. Jadi, uang yang harus diberikan adalah per orang. Kesimpulannya, kafarat boleh dibayar dengan uang. Tapi, lebih utama mengikuti pandangan sebagian besar ulama, yaitu membayar kafarat dengan makanan pokok. hfz/harapanamalmulia Sumber Punya hutang kafarat? Sahabat bisa menitipkannya ke Amal Mulia. Silakan KLIK DI SINI Call Center 08112341400
Barangsiapa yang telah wajib membayar kafarat, namun tidak mampu mebebaskan seorang budak ataupun puasa (dua bulan berturut-turut) dan juga tidak mampu memberi makan (enam puluh orang miskin), maka gugurlah kewajibannya membayar kafarat, karena tidak ada beban syari’at kecuali kalau ada kemampuan.
Jawaban Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh Bismillahirrahmanirrahim Para ulama berbeda pendapat tentang apakah boleh membayar kafarat misal kafarat sumpah dengan harga uang saja. Misal, kafarat orang yang membatalkan sumpah adalah – Memberikan makanan kepada 10 orang fakir. – Atau memberikan pakaian kepada 10 orang fakir. – Atau membebaskan budak. – Kalau tidak mampu maka berpuasa tiga hari. Hal ini berdasarkan لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِا للَّغْوِ فِيْۤ اَيْمَا نِكُمْ وَلٰـكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَ يْمَا نَ ۚ فَكَفَّا رَتُهٗۤ اِطْعَا مُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَا مُ ثَلٰثَةِ اَيَّا مٍ ۗ ذٰلِكَ كَفَّا رَةُ اَيْمَا نِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗ وَا حْفَظُوْۤا اَيْمَا نَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja untuk bersumpah, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya denda pelanggaran sumpah ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka kafaratnya berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur kepada-Nya.” QS. Al-Ma’idah 5 Ayat 89 Ada pun membayar kafarat di atas dengan uang, maka itu diperselisihkan para ulama. Pihak yang melarang seperti Syaikh Bin Bâz berkata فالله أوضح الكفارة، وبينها ونوعها؛ فليس لأحد أن يخالف ذلك، فلا يجزي أن تقدم لمسكين طعامًا أو نقودًا أو غير ذلك، بل لا بد من عشرة، كما نص الله على ذلك، عشرة فقراء يعطون طعامًا قدره نصف صاع لكل واحد، كيلو ونصف تقريبًا، من قوت البلد من تمر أو رز أو حنطة أو غير ذلك من قوت البلد Allah Ta’âla telah menjelaskan kafarat dan menjelaskan jenisnya, maka tidak boleh seorang pun menyelisihi hal itu. Maka tidak sah memberikan seorang miskin dengan makanan atau uang atau lainnya, tetapi harus untuk 10 orang, sebagaimana yang Allah katakan, 10 orang fakir diberikan makanan seukuran 1/2 sha’ masing-masingnya, yaitu kurang lebih 1,5 kg, berupa makanan pokok disebuah negeri baik berupa kurma, beras, jagung, atau makanan pokok lainnya. Fatâwâ Nûr alad Darb Sementara ulama lain mengatakan boleh, seperti Syaikh Amrû Al Wardâni, salah satu penanggung jawab fatwa di Dârul Iftâ Al Mishriyyah. Beliau berkata نعم يجوز وهذا ما اتفقنا عليه فى دار الإفتاء المصرية بحيث تكون قيمة كفارة اليمين ما يأكله الفرد Ya, itu boleh, dan apa yang kami sepakati di Dârul Iftâ Al Mishriyyah bahwa kafarat sumpah dengan uang yaitu sesuai apa yang dimakan seseorang Alasannya adalah terpenuhi maksud/esensi dari kafarat itu sendiri yaitu tersampaikannya kebutuhannya, yang bisa dipenuhi oleh makanan atau uang. Namun dari semua ini, menunaikan dengan makanannya itulah yang disepakati dan tidak kontroversi. Demikian. Wallahu A’lam.
HUDUD QISHSAH, DIYAT, DAN TA’ZIR. Hudud adalah kosa kata dalam bahasa Arab yang merupakan bentuk jama’ dari kata Had yang asal artinya pembatas antara dua benda. Sehingga dinamakan had karena mencegah bersatunya sesuatu dengan yang lainnya. Ada juga yang menyatakan bahwa kata Had berarti Al-man’u (pencegah), sehingga dikatakan Hudud
Secara bahasa, kaffârah Arab—sebagian kita mengenalnya dengan istilah kifârah atau kifarat—berasal dari kata kafran yang berarti menutupi’. Maksud menutupi’ di sana adalah menutupi itu kemudian dipergunakan untuk makna lain, bahkan untuk makna yang berseberangan, termasuk makna perbuatan yang tak sengaja, seperti kesalahan dalam membunuh, sebagaimana dikemukakan dalam Tahrîru Alfâzhit Tanbîh karya Abu Zakariya Muhyiddin ibn Syaraf al-Nawawi wafat 676 H [Damaskus, Darul Qalam 1408 H], cetakan pertama, jilid I, halaman 125.Mayoritas ahli bahasa menyebut, kata "kaffarah" juga masih satu rumpun dengan kata "kufur" atau "kufrun" karena kesamaan makna, yakni "menutupi," hanya saja berkonotasi negatif. Maksud menutupi’ di sini adalah menutupi hak yang semestinya kufur ini juga sering disandingkan dengan kata nikmat, yang berarti menutupi nikmat Allah dengan tidak menysukurinya. Namun, kufur yang paling besar adalah menutupi atau menentang keesaan Allah, kenabian, dan syariat. Demikian menurut menurut Syekh Zainuddin Al-Manawi dalam At-Tauqîf alâ Muhimmâtit Taârîf, Kairo, Alamul Kutub 1990 M], cetakan pertama, jilid I, halaman 282. Lebih populer, istilah kaffarah atau kafarat lebih dikenal sebagai penebus kesalahan, sanksi, atau denda atas pelanggaran yang dilakukan. Lihat A Warson Al-Munawwir, Kamus Al-Munawwir, [Surabaya, Pustaka Progresif 2002 M], cetakan ke-25, halaman 1218. Kemudian, jika dilihat dari hakikatnya, kafarat hanya berhubungan dengan hak Allah sehingga harus dibedakan dengan diat yang merupakan hak sesama makhluk, antara lain hak keluarga korban fidyah adalah harta tebusan yang dipersembahkan karena Allah akibat kelalaian dalam beribadah, sebagai kafarat atas kelalaian dalam ibadah tersebut. Contoh dari kafarat ibadah puasa, bercukur, atau mengenakan pakaian yang dijahit saat ihram. Lihat Ahmad Mukhtar Abdul Hamid, Mujamul Lughah Al-Arabiyyah Al-Muashirah, [Kairo, Alamu Kutub 2008 M], cetakan pertama, jilid II, halaman 1682.Secara umum, fidyah terbagi atas dua, ada yang berupa takaran mud dan ada yang berupa dam. Fidyah yang berupa mud di antaranya adalah fidyah puasa orang tua, fidyah karena mengakhirkan qadha, mencabut satu helai rambut saat ihram, memotong satu kuku. Sedangkan fidyah yang berupa dam antara lain karena berburu hewan Tanah Haram, karena bersenggama saat ihram, mencukur rambut, mengenakan wewangian, memakai pakaian dijahit, memotong kuku, meninggalkan ihram dari miqat, menebang pohon Tanah Haram, meninggalkan thawaf qudum dan thawaf wada, dam tamattu dan demikian, fidyah adalah harta tebusan yang menjadi turunan dari kafarat. Sedangkan dam adalah turunan dari fidyah atau bentuk dari kafarat akibat pelanggaran dalam ibadah Syekh Ahmad bin Ahmad Al-Mahamili dalam Al-Lubab fîl Fiqhis Syâfii Madinah, Darul Bukhari 1416 H], terbitan pertama, halaman 184 menyebutkan bahwa secara umum kafarat ada empat 1 kafarat zhihar, 2 kafarat hubungan badan di bulan Ramadhan, 3 kafarat pembunuhan, dan 4 kifarat yamin. Itulah keempat jenis kafarat yang dikemukakan oleh Syekh Ahmad bin Ahmad. Hanya saja, dalam beberapa kitab yang lain, yaitu Al-Majmu Syarhul Muhadzab, ada jenis kafarat yang kelima, yakni kafarat haji. Ini artinya, terdapat perbedaan dalam memandang kafarat ini, salah satunya, disebabkan karena pelanggaran dalam ibadah haji oleh sebagian ulama tidak disebut sebagai kafarat, melainkan sebagai dam atau fidyah. Dengan kata lain, dam merupakan bentuk kafarat dalam pelanggaran ibadah haji sehingga dalam penggunaannya bisa saling menggantikan. Bentuk kafarat sendiri bisa dengan memerdekakan budak, berpuasa, atau memberi makan orang miskin. Dalam praktiknya, ada kafarat yang harus berurutan, ada yang boleh dipilih salah satunya sebagaimana petikan berikutوَيَدْخُلُ الْعِتْقُ بِهَا فِي نَوْعَيْنِ الْأَوَّلُ الْكَفَّارَةُ تَرْتِيبًا بِنَصْبِهِ تَمْيِيزًا وَهُوَ كَفَّارَةُ الظِّهَارِ وَالْقَتْلِ وَالْجِمَاعِ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ وَالثَّانِي الْكَفَّارَةُ تَخْيِيرًا وَهُوَ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ Artinya, “Masuknya memerdekakan budak ke dalam kafarat terbagi menjadi dua keadaan. Pertama, ke dalam kafarat yang harus dilakukan berurutan dan dibedakan pelaksanaannya, yakni kafarat zhihar, kafarat pembunuhan, dan kafarat hubungan badan sengaja di siang hari. Kedua, masuk ke dalam kafarat yang boleh dipilih, yakni kafarat yamin sumpah,” Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnâl Mathâlib fî Syarhi Raudhatit Thâlib, [Tanpa catatan kota, Darul Kitab Al-Islami], tanpa tahun, jilid III, mulai dari halaman 362.Pertama, kafarat zhihar. Kata zhihar sendiri diambil dari kata zhahr yang berarti punggung’. Kemudian, istilah ini dipergunakan ketika ada seorang suami menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibunya, seperti mengatakan, “Bagiku, engkau seperti punggung ibuku.” Hanya bagian tubuh punggung yang disamakan, bukan yang lain, sebab hanya bagian itu yang biasa dipakai menggendong. Hukumnya haram dilakukan berdasarkan ayat yang artinya, “Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu, menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun,” Surat Al-Mujadilah ayat 2.Pada zaman Jahiliyyah, zhihar menjadi cara menceraikan istri seperti halnya ilâ. Namun, setelah Islam datang, hukumnya diharamkan dan pelakunya terkena kafarat jika ingin menarik kembali ucapannya berdasarkan lanjutan ayat di atas, “Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,” Surat Al-Mujadilah ayat 2.يَحْرُمُ بِوُجُوبِ الْكَفَّارَةِ لَهُ وَطْءٌ مِنْ الْمُظَاهِرِ حَتَّى يُكَفِّرَ بِالْإِطْعَامِ أَوْ غَيْرِهِArtinya, “Dengan adanya kewajiban kafarat, haram bagi suami yang melakukan zhihar berhubungan badan sampak zhiharnya ditutupi atau dikafarati dengan memberi makanan atau yang lainnya,” Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnâl Mathâlib fî Syarhi Raudhatit Thâlib, [tanpa kota, Darul Kitab Al-Islami tanpa tahun], jilid II, mulai dari halaman 360. Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin yang normal tanpa cacat. Jika tidak mampu, seseorang harus berpuasa selama dua bulan tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada enam puluh orang miskin, masing-masing satu mud, berdasarkan ayat berikut, “Barangsiapa yang tidak mendapatkan budak, maka wajib atasnya berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa wajiblah atasnya memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih,” Surat Al-Mujadilah ayat 2-4.Berbeda dengan kafarat yang lain, kafarat zhihar tidak memberi pilihan. Artinya, ketiga bentuk kafaratnya harus ditempuh sesuai urutan dan kemampuan, sebagaimana di atas. Wallahu alam. bersambung…Ustadz M Tatam Wijaya, Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin Jayagiri, Sukanegara, Cianjur, Jawa Barat.
. 70 417 94 180 170 407 121 443
membayar kafarat dengan uang